Kamis, 11 Januari 2018

TUGAS KELOMPOK E-GOV

Diposting oleh Septi Nila Sari ♥ di 04.26


PENERAPAN E-FILLING

Saat ini, salah satu wujud nyata peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa adalah dengan membayar pajak. Sistem self assessment yang telah berjalan selama lebih dari tiga dekade telah terbukti menjadikan pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara guna membiayai pembangunan negeri ini. Sistem pemungutan pajak ini telah berhasil menggerakkan tanggung jawab menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak ke pundak masyarakat sendiri.

Dalam sistem self assessment, pelaksanaan kewajiban perpajakan setiap tahunnya diakhiri dengan kegiatan pelaporan pajak melalui penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Sistem ini juga mengamanatkan bahwa meskipun pelaksanaan pembayaran pajak telah dilakukan melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain, misalnya oleh pemberi kerja, para pembayar pajak tetap berkewajiban menyampaikan SPT tahunan. Hal inilah yang dapat menjelaskan mengapa para karyawan, pekerja atau pegawai yang pajak penghasilannya telah dipotong oleh pemberi kerja tetap wajib mengisi dan menyampaikan SPT tahunan ke kantor pajak.
Mengacu pada hal tersebut di atas, tidak mengherankan apabila tahun ini Pemerintah telah mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi melalui e-filing. Seruan Pemerintah ini hendaknya juga diikuti oleh karyawan BUMN/BUMD dan juga seluruh tenaga kerja di berbagai sektor, baik profit maupun non-profit.   
Tidak dapat dipungkiri, e-filing adalah sebuah produk inovasi perkembangan teknologi informasi yang disediakan untuk memudahkan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada para pembayar pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang siap memandu para pengguna layanan. Selain itu, layanan pajak online dapat diakses kapan pun dan dimana pun, sehingga penyampaian SPT melalui e-filing dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dan tentunya, dalam e-filing tidak diperlukan lagi dokumen fisik berupa kertas-kertas karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik. 

1.     Pengertian E-Filling
Menurut Fidel (2010: 56) e-filling adalah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan melalui sistem on-line dan real-time. E-filling dijelaskan oleh Gita (2010) sebagai suatu layanan penyampaian SPT secara elektronik baik untuk Orang Pribadi maupun Badan melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak atau penyedia jasa aplikasi kepada Kantor Pajak dengan memanfaatkan internet, sehingga Wajib Pajak tidak perlu mencetak semua formulir laporan dan menunggu tanda terima secara manual. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-88/PJ/2004 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan secara Elektronik dalam pasal 1, Direktur Jenderal Pajak memutuskan bahwa “Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (Apllication Service Provider) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.” Dalam pasal 2 dijelaskan persyaratan sebagai perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) yaitu: berbentuk badan. Perusahaan penyedia jasa harus berbentuk badan, yaitu sekumpulan orang ataupun modal yang melakukan usaha ataupun tidak melakukan usaha yang berorientasi pada laba atau non laba. Memiliki izin usaha penyedia jasa aplikasi (ASP). Penyedia jasa aplikasi merupakan perusahaan yang sudah memiliki ijin dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian SPT secara on line yang real time.      Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Perusahaan penyedia jasa aplikasi harus mengukuhkan Nomor Pokok Wajib Pajaknya sebagai Pengusaha Kena Pajak.     Menandatangani perjanjian dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Perusahaan yang ingin menjadi perusahaan penyedia jasa aplikasi harus menandatangani perjanjuan dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Beberapa perusahaan penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk oleh DJP menurut Fidel (2010) adalah sebagai berikut:
·      http://www.spt.co.id

E-filling bertujuan untuk mencapai transparansi dan bisa menghilangkan praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dengan diterapkannya sistem e-filling diharapkan dapat memudahkan dan mempercepat Wajib Pajak dalam penyampaian SPT karena Wajib Pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk pengiriman data SPT, dengan kemudahan dan lebih sederhananya proses dalam administrasi perpajakan diharapkan terjadi peningkatan dalam kepatuhan Wajib Pajak. E-filling juga dirasakan manfaatnya oleh Kantor Pajak yaitu lebih cepatnya penerimaan laporan SPT dan lebih mudahnya kegiatan administrasi, pendataan, distribusi, dan pengarsipan laporan SPT.

2.        Proses E-Filling
Proses untuk melakukan e-filling dan tata cara penyampaian SPT Tahunan secara e-filling:
a)      Mengajukan permohonan Eletronik Filling Identification Number (e-FIN) secara tertulis. E-FIN merupakan nomor identitas Wajib Pajak bagi pengguna e-filling. Pengajuan permohonan e-FIN dapat dilakukan melalui situs DJP atau KPP terdekat.
b)      Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-filling paling lambat 30 hari setelah diterbitkannya e-FIN. Setelah mendaftarkan diri, Wajib Pajak akan memperoleh username dan password, tautan aktivitas akun e-filling melalui e-mail yang telah didaftarkan oleh Wajib Pajak, dan digital certificate yang berfungsi sebagai pengaman data Wajib Pajak dalam setiap proses e-filling.
c)      Menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi melalui situs DJP dengan cara:
·      Mengisi e-SPT pada aplikasi e-filling di situs DJP. E-SPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam bentuk formulir elektronik (Compact Disk) yang merupakan pengganti lembar manual SPT.
·      Meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, yang akan dikirimkan melalui email atau SMS.
·      Mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi.
·      Notifikasi status e-SPT akan diberikan kepada Wajib Pajak melalui email. Bukti Penerimaan ESPT terdiri dari NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), tanggal transaksi, jam transaksi, Nomor Transaksi Penyampaian SPT (NTPS), Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA), nama Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
Perlu diperhatikan bahwa untuk Tahun Pajak 2015, batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh melalui e-filing menurut ketentuan undang-undang perpajakan adalah tanggal 31 Maret 2016  untuk pembayar pajak orang pribadi dan 30 April 2016 untuk pembayar pajak badan. Mari segera tunaikan kewajiban perpajakan Anda dengan mengisi dan menyampaikan SPT tahunan melalui e-filing karena #PajakMilikBersama.
Sistem e-filling melalui website Direktorat Jenderal pajak dapat digunakan untuk:
a)      Melayani penyampaian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi formulir 1770S. SPT ini digunakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
b)      Melayani penyampaian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS. SPT ini digunakan bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya dari satu pemberi kerja (sebagai Karyawan) dan jumlah penghasilan brutonya tidak melebihi Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun serta tidak terdapat penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan bunga koperasi. (www.pajak.go.id)

3.     Penerapan Sistem E-Filling
Pengertian penerapan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah proses, cara, perbuatan menerapkan; pemasangan; pemanfaatan. E-filling merupakan bagian dari sistem dalam administrasi pajak yang digunakan untuk menyampaikan SPT secara online yang realtime kepada kantor pajak. Jadi, penerapan sistem e-filling adalah suatu proses atau cara memanfaatkan sistem yang digunakan untuk menyampaikan SPT secara online yang realtime yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Penerapan sistem e-filling memiliki beberapa keuntungan bagi Wajib Pajak melalui situs DJP yaitu:
a)      Penyampaian SPT lebih cepat karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja yaitu 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu karena memanfaatkan jaringan internet.
b)      Biaya pelaporan SPT lebih murah karena untuk mengakses situs DJP tidak dipungut biaya.
c)      Penghitungan dilakukan secara cepat karena menggunakan sistem computer.
d)     Lebih mudah karena pingisian SPT dalam bentuk wizard.
e)      Data yang disampaikan Wajib Pajak selalu lengkap karena terdapat validasi pengisian SPT.
f)       Lebih ramah lingkungan karena meminimalisir penggunaan kertas.
g)      Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account representative.

4.     Petunjuk Registrasi dan Pengisian e-Filing dapat disimak pada gambar berikut:


Gambar 1. Petunjuk Registrasi e-Filing

 
Gambar 2. Petunjuk Pengisian e-Filing





Ada kalanya petugas harus tetap melayani dan menjelaskan dengan sabar kepada Wajib Pajak, meski kadang akses internet menjadi lemot. Keterbatasan jaringan server menjadi salah satu kendala yang tak bisa dipungkiri. Untuk mengakomodir segala kendala tersebut Ditjen Pajak akhirnya mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-62/PJ/2014 tanggal 25 Maret 2014. Aturan ini memberikan dispensasi  kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2013 melalui e-Filing sampai dengan 30 April 2014 tidak dikenakan Sanksi Administrasi.
Sementara dalam UU Perpajakan (Pasal 7 ayat 1 Ketentuan Umum Perpajakan) telah jelas-jelas mengatur bahwa Wajib Pajak yang melaporkan SPT nya lewat dari jangka waktu yang ditetapkan (31 Maret bagi Orang Pribadi) akan dikenakan Sanksi. Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf h Undang-undang KUP dijelaskan bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan. Sementara dalam  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 yang menjadi dasar diterbitkannya KEP-62/PJ/2014 memang diberikan pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi terhadap Wajib Pajak yang tidak dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena keadaan antara lain: kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
Kegagalan sistem yang telah menjadi dasar dikeluarkannya aturan pengecualian pengenaan Denda bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT tahunan tahun 2013 melalui e-Filing sampai 30 April 2014. Sedang bagi Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT secara manual tetap akan dikenakan Sanksi. Dengan biaya kepatuhan e-Filing yang rendah dan didukung sistem komputerasi yang handal, maka besar kemungkinan kepatuhan Wajib Pajak akan meningkat.

1.     Penerimaan Pengaduan Pelayanan Perpajakan
Proses penerimaan pengaduan adalah kegiatan menerima pengaduan dari pelapor oleh Penerima Pengaduan melalui saluran pengaduan yang telah disediakan. Penerima Pengaduan yang dimaksud adalah KLIP DJP dan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.



No
Saluran Pengaduan
Penerima Pengaduan
1
Kring Pajak :
Telepon : 500200
Ponsel : (kode area setempat) 500200
Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP DJP)
2
Faksimili : (021) 5251245
3
Email :  pengaduan@pajak.go.id
4
Situs Pajak (www.pajak.go.id)
5
Surat yang ditujukan atau datang langsung ke alamat :
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Gedung Utama, Lantai 16, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta 12190
Direktorat P2Humas

Dalam hal unit selain Penerima Pengaduan menerima pengaduan dari pelapor, maka hanya pengaduan melalui surat atau datang langsung di unit kerja tersebut yang dapat diproses. Ketentuan terkait penerimaan pengaduan pelayanan perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan.
Penyedia Layanan: 
       Kantor Pelayanan Pajak
 
Beberapa penelitian mengenai penerapan e-SPT dan kualitas pelayanan Account Representative telah dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana tingkat kepuasan wajib pajak tersebut. Menurut hasil penelitian Furi Fathul Jannah (2014) yang berjudul Pengaruh Efektivitas Penggunaan Fasilitas EFiling Terhadap Kepuasan Wajib Pajak dalam Pelaporan SPT pada KPP Pratama Bandung Cicadas diperoleh kesimpulan bahwa efektifitas penggunaan e-filing berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepuasan wajib pajak dalam pelaporan SPT. Menurut hasil penelitian Sri Rahayu (2009) yang berjudul Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak diperoleh kesimpulan bahwa modernisasi sistem administrasi perpajakan berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak terus melakukan perbaikan dan peningkatan terhadap kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak. Berbagai kemudahan ditawarkan kepada Wajib Pajak dalam pelaporan SPT agar lebih mudah dijangkau dengan tujuan dapat meningkatkan kepuasan Wajib Pajak dan membawa implikasi dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di KPP. Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak dapat dilakukan dengan cara manual (menggunakan kertas), e-SPT (media elektronik) dan e-filing.
E-filing adalah salah satu sarana penyampaian SPT yang dilakukan secara online (internet) melalui website DJP Online ( https://djponline.pajak.go.id ) atau website Penyalur SPT Elektronik yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pihak yang dapat menyalurkan penyampaian SPT, sehingga Wajib Pajak lebih fleksibel terkait waktu dan tempat pelaporan SPT nya. Dalam pelaksanaannya, masih perlu dikaji sejauh mana efektivitas penggunaan e-filing dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Surabaya Wonocolo. Suatu program dapat dikatakan efektif tidak hanya karena program tersebut bisa mencapai tujuannya tetapi juga memperhatikan cara dan sistem dalam mencapai tujuan tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan desain penelitian studi kasus. Efektivitas dinilai menggunakan lima kriteria efektivitas program yaitu pertumbuhan, efisiensi, konsensus tentang keberhasilan, kontrol dan evaluasi pihak luar, melalui pendekatan tujuan dan pendekatan sistem. Hasil penelitian menunjukkan, berdasarkan pendekatan tujuan maupun sistem, penggunaan e-filing belum efektif untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Surabaya Wonocolo secara keseluruhan.

2.     PERATURAN PEMERINTAH MENGENAI E-FILING
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan sebuah surat keputusan No. 88 mengenai pelaporan SPT secara elektronik (e-Filing) pada bulan Mei 2004. Wajib pajak dapat menyampaikan SPT atau surat pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui 2 sarana yaitu melalui penyedia jasa aplikasi (application service provider) dan situs pajak. Penyedia jasa aplikasi, berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP), program e-Filing ini adalah suatu cara penyampaian SPT dan penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui penyedia jasa aplikasi atau application service provider (ASP).
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), wajib pajak orang pribadi dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi formulir 1770S dan 1770SS secara elektronik melalui situs pajak yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.


Nama Kelompok :

  1.  Santy Ayu Anggraeni (1111508701)
  2. Septi Nila Sari (1111508638)
  3. Windi Aprilla Sari (1111508641)

0 komentar on "TUGAS KELOMPOK E-GOV "

Posting Komentar

Kamis, 11 Januari 2018

TUGAS KELOMPOK E-GOV



PENERAPAN E-FILLING

Saat ini, salah satu wujud nyata peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa adalah dengan membayar pajak. Sistem self assessment yang telah berjalan selama lebih dari tiga dekade telah terbukti menjadikan pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara guna membiayai pembangunan negeri ini. Sistem pemungutan pajak ini telah berhasil menggerakkan tanggung jawab menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak ke pundak masyarakat sendiri.

Dalam sistem self assessment, pelaksanaan kewajiban perpajakan setiap tahunnya diakhiri dengan kegiatan pelaporan pajak melalui penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Sistem ini juga mengamanatkan bahwa meskipun pelaksanaan pembayaran pajak telah dilakukan melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain, misalnya oleh pemberi kerja, para pembayar pajak tetap berkewajiban menyampaikan SPT tahunan. Hal inilah yang dapat menjelaskan mengapa para karyawan, pekerja atau pegawai yang pajak penghasilannya telah dipotong oleh pemberi kerja tetap wajib mengisi dan menyampaikan SPT tahunan ke kantor pajak.
Mengacu pada hal tersebut di atas, tidak mengherankan apabila tahun ini Pemerintah telah mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi melalui e-filing. Seruan Pemerintah ini hendaknya juga diikuti oleh karyawan BUMN/BUMD dan juga seluruh tenaga kerja di berbagai sektor, baik profit maupun non-profit.   
Tidak dapat dipungkiri, e-filing adalah sebuah produk inovasi perkembangan teknologi informasi yang disediakan untuk memudahkan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada para pembayar pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang siap memandu para pengguna layanan. Selain itu, layanan pajak online dapat diakses kapan pun dan dimana pun, sehingga penyampaian SPT melalui e-filing dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dan tentunya, dalam e-filing tidak diperlukan lagi dokumen fisik berupa kertas-kertas karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik. 

1.     Pengertian E-Filling
Menurut Fidel (2010: 56) e-filling adalah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan melalui sistem on-line dan real-time. E-filling dijelaskan oleh Gita (2010) sebagai suatu layanan penyampaian SPT secara elektronik baik untuk Orang Pribadi maupun Badan melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak atau penyedia jasa aplikasi kepada Kantor Pajak dengan memanfaatkan internet, sehingga Wajib Pajak tidak perlu mencetak semua formulir laporan dan menunggu tanda terima secara manual. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-88/PJ/2004 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan secara Elektronik dalam pasal 1, Direktur Jenderal Pajak memutuskan bahwa “Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (Apllication Service Provider) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.” Dalam pasal 2 dijelaskan persyaratan sebagai perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) yaitu: berbentuk badan. Perusahaan penyedia jasa harus berbentuk badan, yaitu sekumpulan orang ataupun modal yang melakukan usaha ataupun tidak melakukan usaha yang berorientasi pada laba atau non laba. Memiliki izin usaha penyedia jasa aplikasi (ASP). Penyedia jasa aplikasi merupakan perusahaan yang sudah memiliki ijin dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian SPT secara on line yang real time.      Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Perusahaan penyedia jasa aplikasi harus mengukuhkan Nomor Pokok Wajib Pajaknya sebagai Pengusaha Kena Pajak.     Menandatangani perjanjian dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Perusahaan yang ingin menjadi perusahaan penyedia jasa aplikasi harus menandatangani perjanjuan dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Beberapa perusahaan penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk oleh DJP menurut Fidel (2010) adalah sebagai berikut:
·      http://www.spt.co.id

E-filling bertujuan untuk mencapai transparansi dan bisa menghilangkan praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dengan diterapkannya sistem e-filling diharapkan dapat memudahkan dan mempercepat Wajib Pajak dalam penyampaian SPT karena Wajib Pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk pengiriman data SPT, dengan kemudahan dan lebih sederhananya proses dalam administrasi perpajakan diharapkan terjadi peningkatan dalam kepatuhan Wajib Pajak. E-filling juga dirasakan manfaatnya oleh Kantor Pajak yaitu lebih cepatnya penerimaan laporan SPT dan lebih mudahnya kegiatan administrasi, pendataan, distribusi, dan pengarsipan laporan SPT.

2.        Proses E-Filling
Proses untuk melakukan e-filling dan tata cara penyampaian SPT Tahunan secara e-filling:
a)      Mengajukan permohonan Eletronik Filling Identification Number (e-FIN) secara tertulis. E-FIN merupakan nomor identitas Wajib Pajak bagi pengguna e-filling. Pengajuan permohonan e-FIN dapat dilakukan melalui situs DJP atau KPP terdekat.
b)      Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-filling paling lambat 30 hari setelah diterbitkannya e-FIN. Setelah mendaftarkan diri, Wajib Pajak akan memperoleh username dan password, tautan aktivitas akun e-filling melalui e-mail yang telah didaftarkan oleh Wajib Pajak, dan digital certificate yang berfungsi sebagai pengaman data Wajib Pajak dalam setiap proses e-filling.
c)      Menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi melalui situs DJP dengan cara:
·      Mengisi e-SPT pada aplikasi e-filling di situs DJP. E-SPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam bentuk formulir elektronik (Compact Disk) yang merupakan pengganti lembar manual SPT.
·      Meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, yang akan dikirimkan melalui email atau SMS.
·      Mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi.
·      Notifikasi status e-SPT akan diberikan kepada Wajib Pajak melalui email. Bukti Penerimaan ESPT terdiri dari NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), tanggal transaksi, jam transaksi, Nomor Transaksi Penyampaian SPT (NTPS), Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA), nama Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
Perlu diperhatikan bahwa untuk Tahun Pajak 2015, batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh melalui e-filing menurut ketentuan undang-undang perpajakan adalah tanggal 31 Maret 2016  untuk pembayar pajak orang pribadi dan 30 April 2016 untuk pembayar pajak badan. Mari segera tunaikan kewajiban perpajakan Anda dengan mengisi dan menyampaikan SPT tahunan melalui e-filing karena #PajakMilikBersama.
Sistem e-filling melalui website Direktorat Jenderal pajak dapat digunakan untuk:
a)      Melayani penyampaian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi formulir 1770S. SPT ini digunakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
b)      Melayani penyampaian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS. SPT ini digunakan bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya dari satu pemberi kerja (sebagai Karyawan) dan jumlah penghasilan brutonya tidak melebihi Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun serta tidak terdapat penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan bunga koperasi. (www.pajak.go.id)

3.     Penerapan Sistem E-Filling
Pengertian penerapan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah proses, cara, perbuatan menerapkan; pemasangan; pemanfaatan. E-filling merupakan bagian dari sistem dalam administrasi pajak yang digunakan untuk menyampaikan SPT secara online yang realtime kepada kantor pajak. Jadi, penerapan sistem e-filling adalah suatu proses atau cara memanfaatkan sistem yang digunakan untuk menyampaikan SPT secara online yang realtime yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Penerapan sistem e-filling memiliki beberapa keuntungan bagi Wajib Pajak melalui situs DJP yaitu:
a)      Penyampaian SPT lebih cepat karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja yaitu 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu karena memanfaatkan jaringan internet.
b)      Biaya pelaporan SPT lebih murah karena untuk mengakses situs DJP tidak dipungut biaya.
c)      Penghitungan dilakukan secara cepat karena menggunakan sistem computer.
d)     Lebih mudah karena pingisian SPT dalam bentuk wizard.
e)      Data yang disampaikan Wajib Pajak selalu lengkap karena terdapat validasi pengisian SPT.
f)       Lebih ramah lingkungan karena meminimalisir penggunaan kertas.
g)      Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account representative.

4.     Petunjuk Registrasi dan Pengisian e-Filing dapat disimak pada gambar berikut:


Gambar 1. Petunjuk Registrasi e-Filing

 
Gambar 2. Petunjuk Pengisian e-Filing





Ada kalanya petugas harus tetap melayani dan menjelaskan dengan sabar kepada Wajib Pajak, meski kadang akses internet menjadi lemot. Keterbatasan jaringan server menjadi salah satu kendala yang tak bisa dipungkiri. Untuk mengakomodir segala kendala tersebut Ditjen Pajak akhirnya mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-62/PJ/2014 tanggal 25 Maret 2014. Aturan ini memberikan dispensasi  kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2013 melalui e-Filing sampai dengan 30 April 2014 tidak dikenakan Sanksi Administrasi.
Sementara dalam UU Perpajakan (Pasal 7 ayat 1 Ketentuan Umum Perpajakan) telah jelas-jelas mengatur bahwa Wajib Pajak yang melaporkan SPT nya lewat dari jangka waktu yang ditetapkan (31 Maret bagi Orang Pribadi) akan dikenakan Sanksi. Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf h Undang-undang KUP dijelaskan bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan. Sementara dalam  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 yang menjadi dasar diterbitkannya KEP-62/PJ/2014 memang diberikan pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi terhadap Wajib Pajak yang tidak dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena keadaan antara lain: kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
Kegagalan sistem yang telah menjadi dasar dikeluarkannya aturan pengecualian pengenaan Denda bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT tahunan tahun 2013 melalui e-Filing sampai 30 April 2014. Sedang bagi Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT secara manual tetap akan dikenakan Sanksi. Dengan biaya kepatuhan e-Filing yang rendah dan didukung sistem komputerasi yang handal, maka besar kemungkinan kepatuhan Wajib Pajak akan meningkat.

1.     Penerimaan Pengaduan Pelayanan Perpajakan
Proses penerimaan pengaduan adalah kegiatan menerima pengaduan dari pelapor oleh Penerima Pengaduan melalui saluran pengaduan yang telah disediakan. Penerima Pengaduan yang dimaksud adalah KLIP DJP dan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.



No
Saluran Pengaduan
Penerima Pengaduan
1
Kring Pajak :
Telepon : 500200
Ponsel : (kode area setempat) 500200
Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP DJP)
2
Faksimili : (021) 5251245
3
Email :  pengaduan@pajak.go.id
4
Situs Pajak (www.pajak.go.id)
5
Surat yang ditujukan atau datang langsung ke alamat :
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Gedung Utama, Lantai 16, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta 12190
Direktorat P2Humas

Dalam hal unit selain Penerima Pengaduan menerima pengaduan dari pelapor, maka hanya pengaduan melalui surat atau datang langsung di unit kerja tersebut yang dapat diproses. Ketentuan terkait penerimaan pengaduan pelayanan perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan.
Penyedia Layanan: 
       Kantor Pelayanan Pajak
 
Beberapa penelitian mengenai penerapan e-SPT dan kualitas pelayanan Account Representative telah dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana tingkat kepuasan wajib pajak tersebut. Menurut hasil penelitian Furi Fathul Jannah (2014) yang berjudul Pengaruh Efektivitas Penggunaan Fasilitas EFiling Terhadap Kepuasan Wajib Pajak dalam Pelaporan SPT pada KPP Pratama Bandung Cicadas diperoleh kesimpulan bahwa efektifitas penggunaan e-filing berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepuasan wajib pajak dalam pelaporan SPT. Menurut hasil penelitian Sri Rahayu (2009) yang berjudul Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak diperoleh kesimpulan bahwa modernisasi sistem administrasi perpajakan berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak terus melakukan perbaikan dan peningkatan terhadap kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak. Berbagai kemudahan ditawarkan kepada Wajib Pajak dalam pelaporan SPT agar lebih mudah dijangkau dengan tujuan dapat meningkatkan kepuasan Wajib Pajak dan membawa implikasi dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di KPP. Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak dapat dilakukan dengan cara manual (menggunakan kertas), e-SPT (media elektronik) dan e-filing.
E-filing adalah salah satu sarana penyampaian SPT yang dilakukan secara online (internet) melalui website DJP Online ( https://djponline.pajak.go.id ) atau website Penyalur SPT Elektronik yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pihak yang dapat menyalurkan penyampaian SPT, sehingga Wajib Pajak lebih fleksibel terkait waktu dan tempat pelaporan SPT nya. Dalam pelaksanaannya, masih perlu dikaji sejauh mana efektivitas penggunaan e-filing dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Surabaya Wonocolo. Suatu program dapat dikatakan efektif tidak hanya karena program tersebut bisa mencapai tujuannya tetapi juga memperhatikan cara dan sistem dalam mencapai tujuan tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan desain penelitian studi kasus. Efektivitas dinilai menggunakan lima kriteria efektivitas program yaitu pertumbuhan, efisiensi, konsensus tentang keberhasilan, kontrol dan evaluasi pihak luar, melalui pendekatan tujuan dan pendekatan sistem. Hasil penelitian menunjukkan, berdasarkan pendekatan tujuan maupun sistem, penggunaan e-filing belum efektif untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Surabaya Wonocolo secara keseluruhan.

2.     PERATURAN PEMERINTAH MENGENAI E-FILING
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan sebuah surat keputusan No. 88 mengenai pelaporan SPT secara elektronik (e-Filing) pada bulan Mei 2004. Wajib pajak dapat menyampaikan SPT atau surat pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui 2 sarana yaitu melalui penyedia jasa aplikasi (application service provider) dan situs pajak. Penyedia jasa aplikasi, berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP), program e-Filing ini adalah suatu cara penyampaian SPT dan penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui penyedia jasa aplikasi atau application service provider (ASP).
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), wajib pajak orang pribadi dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi formulir 1770S dan 1770SS secara elektronik melalui situs pajak yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.


Nama Kelompok :

  1.  Santy Ayu Anggraeni (1111508701)
  2. Septi Nila Sari (1111508638)
  3. Windi Aprilla Sari (1111508641)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

SEPTI NILA SARI Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Buy Engagement Rings | Married Affairs by Blogger Templates