PENERAPAN
E-FILLING
Saat ini,
salah satu wujud nyata peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa adalah
dengan membayar pajak. Sistem self assessment yang telah berjalan
selama lebih dari tiga dekade telah terbukti menjadikan pajak sebagai tulang
punggung penerimaan negara guna membiayai pembangunan negeri ini. Sistem
pemungutan pajak ini telah berhasil menggerakkan tanggung jawab menghitung,
memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak ke pundak masyarakat sendiri.
Dalam sistem self
assessment, pelaksanaan kewajiban perpajakan setiap tahunnya diakhiri
dengan kegiatan pelaporan pajak melalui penyampaian surat pemberitahuan (SPT)
tahunan. Sistem ini juga mengamanatkan bahwa meskipun pelaksanaan pembayaran
pajak telah dilakukan melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain, misalnya
oleh pemberi kerja, para pembayar pajak tetap berkewajiban menyampaikan SPT
tahunan. Hal inilah yang dapat menjelaskan mengapa para karyawan, pekerja atau
pegawai yang pajak penghasilannya telah dipotong oleh pemberi kerja tetap wajib
mengisi dan menyampaikan SPT tahunan ke kantor pajak.
Mengacu pada
hal tersebut di atas, tidak mengherankan apabila tahun ini Pemerintah telah mewajibkan
seluruh Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan
Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh)
orang pribadi melalui e-filing. Seruan Pemerintah ini hendaknya juga
diikuti oleh karyawan BUMN/BUMD dan juga seluruh tenaga kerja di berbagai
sektor, baik profit maupun non-profit.
Tidak dapat
dipungkiri, e-filing adalah sebuah produk inovasi perkembangan
teknologi informasi yang disediakan untuk memudahkan sekaligus meningkatkan
pelayanan kepada para pembayar pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakannya. Dengan e-filing, kegiatan mengisi dan
mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien karena telah
tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang siap memandu
para pengguna layanan. Selain itu, layanan pajak online dapat diakses
kapan pun dan dimana pun, sehingga penyampaian SPT melalui e-filing
dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dan tentunya, dalam e-filing
tidak diperlukan lagi dokumen fisik berupa kertas-kertas karena semua dokumen
akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.
1. Pengertian
E-Filling
Menurut Fidel (2010:
56) e-filling adalah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan melalui
sistem on-line dan real-time. E-filling dijelaskan oleh
Gita (2010) sebagai suatu layanan penyampaian SPT secara elektronik baik untuk
Orang Pribadi maupun Badan melalui internet pada website Direktorat
Jenderal Pajak atau penyedia jasa aplikasi kepada Kantor Pajak dengan
memanfaatkan internet, sehingga Wajib Pajak tidak perlu mencetak semua formulir
laporan dan menunggu tanda terima secara manual. Berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor Kep-88/PJ/2004 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan
secara Elektronik dalam pasal 1, Direktur Jenderal Pajak memutuskan bahwa
“Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik melalui
perusahaan penyedia jasa aplikasi (Apllication Service Provider) yang
ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.” Dalam pasal 2 dijelaskan persyaratan sebagai
perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) yaitu: berbentuk
badan. Perusahaan penyedia
jasa harus berbentuk badan, yaitu sekumpulan orang ataupun modal yang melakukan
usaha ataupun tidak melakukan usaha yang berorientasi pada laba atau non laba. Memiliki
izin usaha penyedia jasa aplikasi (ASP). Penyedia jasa aplikasi
merupakan perusahaan yang sudah memiliki ijin dari Direktorat Jenderal Pajak
sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian SPT secara on line yang
real time. Mempunyai
Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
Perusahaan penyedia jasa aplikasi harus mengukuhkan Nomor Pokok Wajib Pajaknya
sebagai Pengusaha Kena Pajak. Menandatangani
perjanjian dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Perusahaan yang ingin menjadi
perusahaan penyedia jasa aplikasi harus menandatangani perjanjuan dengan
Direktorat Jenderal Pajak.
Beberapa perusahaan penyedia jasa
aplikasi yang telah ditunjuk oleh DJP menurut Fidel (2010) adalah sebagai
berikut:
·
http://www.spt.co.id
E-filling
bertujuan
untuk mencapai transparansi dan bisa menghilangkan praktek-praktek Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dengan diterapkannya sistem e-filling diharapkan
dapat memudahkan dan mempercepat Wajib Pajak dalam penyampaian SPT karena Wajib
Pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk pengiriman data SPT,
dengan kemudahan dan lebih sederhananya proses dalam administrasi perpajakan
diharapkan terjadi peningkatan dalam kepatuhan Wajib Pajak. E-filling juga
dirasakan manfaatnya oleh Kantor Pajak yaitu lebih cepatnya penerimaan laporan
SPT dan lebih mudahnya kegiatan administrasi, pendataan, distribusi, dan pengarsipan
laporan SPT.
2.
Proses
E-Filling
Proses untuk melakukan e-filling dan
tata cara penyampaian SPT Tahunan secara e-filling:
a) Mengajukan
permohonan Eletronik Filling Identification Number (e-FIN) secara
tertulis. E-FIN merupakan nomor identitas Wajib Pajak bagi pengguna e-filling.
Pengajuan permohonan e-FIN dapat dilakukan melalui situs DJP atau KPP
terdekat.
b)
Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-filling
paling lambat 30 hari setelah diterbitkannya e-FIN. Setelah mendaftarkan
diri, Wajib Pajak akan memperoleh username dan password, tautan
aktivitas akun e-filling melalui e-mail yang telah didaftarkan
oleh Wajib Pajak, dan digital certificate yang berfungsi sebagai
pengaman data Wajib Pajak dalam setiap proses e-filling.
c)
Menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak
Orang Pribadi melalui situs DJP dengan cara:
·
Mengisi e-SPT pada aplikasi e-filling
di situs DJP. E-SPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam bentuk
formulir elektronik (Compact Disk) yang merupakan pengganti lembar
manual SPT.
·
Meminta kode verifikasi untuk pengiriman
e-SPT, yang akan dikirimkan melalui email atau SMS.
·
Mengirim SPT secara online dengan
mengisikan kode verifikasi.
·
Notifikasi status
e-SPT akan diberikan kepada Wajib Pajak melalui email. Bukti
Penerimaan ESPT terdiri dari NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), tanggal
transaksi, jam transaksi, Nomor Transaksi Penyampaian SPT (NTPS), Nomor Transaksi
Pengiriman ASP (NTPA), nama Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
Perlu diperhatikan bahwa untuk Tahun Pajak 2015, batas waktu penyampaian
SPT tahunan PPh melalui e-filing menurut ketentuan undang-undang
perpajakan adalah tanggal 31 Maret 2016 untuk pembayar pajak orang
pribadi dan 30 April 2016 untuk pembayar pajak badan. Mari segera tunaikan
kewajiban perpajakan Anda dengan mengisi dan menyampaikan SPT tahunan melalui e-filing
karena #PajakMilikBersama.
Sistem e-filling melalui website
Direktorat Jenderal pajak dapat digunakan untuk:
a)
Melayani penyampaian SPT Tahunan PPh WP
Orang Pribadi formulir 1770S. SPT ini digunakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki
penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
b)
Melayani penyampaian SPT Tahunan PPh WP
Orang Pribadi Formulir 1770SS. SPT ini digunakan bagi orang pribadi yang sumber
penghasilannya dari satu pemberi kerja (sebagai Karyawan) dan jumlah
penghasilan brutonya tidak melebihi Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah)
setahun serta tidak terdapat penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga
bank dan bunga koperasi. (www.pajak.go.id)
3.
Penerapan Sistem E-Filling
Pengertian penerapan
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah proses, cara, perbuatan menerapkan;
pemasangan; pemanfaatan. E-filling merupakan bagian dari sistem dalam
administrasi pajak yang digunakan untuk menyampaikan SPT secara online yang
realtime kepada kantor pajak. Jadi, penerapan sistem e-filling adalah
suatu proses atau cara memanfaatkan sistem yang digunakan untuk menyampaikan
SPT secara online yang realtime yang diterapkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak.
Penerapan sistem e-filling memiliki
beberapa keuntungan bagi Wajib Pajak melalui situs DJP yaitu:
a)
Penyampaian SPT lebih cepat karena dapat
dilakukan dimana saja dan kapan saja yaitu 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu
karena memanfaatkan jaringan internet.
b)
Biaya pelaporan SPT lebih murah karena
untuk mengakses situs DJP tidak dipungut biaya.
c)
Penghitungan dilakukan secara cepat
karena menggunakan sistem computer.
d)
Lebih mudah karena pingisian SPT dalam
bentuk wizard.
e)
Data yang disampaikan Wajib Pajak selalu
lengkap karena terdapat validasi pengisian SPT.
f)
Lebih ramah lingkungan karena
meminimalisir penggunaan kertas.
g)
Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir
1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa
Khusus, perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau
mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim
lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account representative.
4.
Petunjuk Registrasi dan Pengisian e-Filing dapat disimak pada
gambar berikut:
Gambar
1. Petunjuk Registrasi e-Filing
Gambar
2. Petunjuk Pengisian e-Filing
Ada kalanya
petugas harus tetap melayani dan menjelaskan dengan sabar kepada Wajib Pajak,
meski kadang akses internet menjadi lemot. Keterbatasan jaringan server menjadi
salah satu kendala yang tak bisa dipungkiri. Untuk mengakomodir segala kendala
tersebut Ditjen Pajak akhirnya mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor
KEP-62/PJ/2014 tanggal 25 Maret 2014. Aturan ini memberikan dispensasi
kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2013
melalui e-Filing sampai dengan 30 April 2014 tidak dikenakan Sanksi
Administrasi.
Sementara
dalam UU Perpajakan (Pasal 7 ayat 1 Ketentuan Umum Perpajakan) telah
jelas-jelas mengatur bahwa Wajib Pajak yang melaporkan SPT nya lewat dari
jangka waktu yang ditetapkan (31 Maret bagi Orang Pribadi) akan dikenakan
Sanksi. Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf h Undang-undang KUP dijelaskan bahwa
pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dilakukan terhadap Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan
peraturan Menteri Keuangan. Sementara dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 186/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 yang menjadi dasar
diterbitkannya KEP-62/PJ/2014 memang diberikan pengecualian dari pengenaan
sanksi administrasi terhadap Wajib Pajak yang tidak dapat menyampaikan SPT
dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena keadaan antara lain: kegagalan
sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
Kegagalan
sistem yang telah menjadi dasar dikeluarkannya aturan pengecualian pengenaan
Denda bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT tahunan tahun 2013
melalui e-Filing sampai 30 April 2014. Sedang bagi Wajib Pajak yang terlambat
melaporkan SPT secara manual tetap akan dikenakan Sanksi. Dengan biaya
kepatuhan e-Filing yang rendah dan didukung sistem komputerasi yang handal,
maka besar kemungkinan kepatuhan Wajib Pajak akan meningkat.
1.
Penerimaan Pengaduan Pelayanan Perpajakan
Proses penerimaan pengaduan adalah
kegiatan menerima pengaduan dari pelapor oleh Penerima Pengaduan melalui
saluran pengaduan yang telah disediakan. Penerima Pengaduan yang dimaksud
adalah KLIP DJP dan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.
No
|
Saluran
Pengaduan
|
Penerima
Pengaduan
|
1
|
Kring Pajak :
Telepon : 500200 Ponsel : (kode area setempat) 500200 |
Kantor
Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP DJP)
|
2
|
Faksimili
: (021) 5251245
|
|
3
|
Email
: pengaduan@pajak.go.id
|
|
4
|
Situs
Pajak (www.pajak.go.id)
|
|
5
|
Surat
yang ditujukan atau datang langsung ke alamat :
Direktorat
Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Gedung Utama, Lantai
16, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Kavling
40-42, Jakarta 12190
|
Direktorat
P2Humas
|
Dalam hal unit selain Penerima Pengaduan menerima pengaduan
dari pelapor, maka hanya pengaduan melalui surat atau datang langsung di unit
kerja tersebut yang dapat diproses. Ketentuan terkait penerimaan pengaduan
pelayanan perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan
Pelayanan Perpajakan.
Penyedia Layanan:
Kantor Pelayanan Pajak
Beberapa
penelitian mengenai penerapan e-SPT dan kualitas pelayanan Account
Representative telah dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana
tingkat kepuasan wajib pajak tersebut. Menurut hasil penelitian Furi Fathul
Jannah (2014) yang berjudul Pengaruh Efektivitas Penggunaan Fasilitas EFiling
Terhadap Kepuasan Wajib Pajak dalam Pelaporan SPT pada KPP Pratama Bandung
Cicadas diperoleh kesimpulan bahwa efektifitas penggunaan e-filing berpengaruh
positif dan signifikan terhadap kepuasan wajib pajak dalam pelaporan SPT.
Menurut hasil penelitian Sri Rahayu (2009) yang berjudul Pengaruh Modernisasi
Sistem Administrasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak diperoleh
kesimpulan bahwa modernisasi sistem administrasi perpajakan berpengaruh positif
signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Direktorat
Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak terus melakukan perbaikan dan
peningkatan terhadap kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak. Berbagai kemudahan
ditawarkan kepada Wajib Pajak dalam pelaporan SPT agar lebih mudah dijangkau
dengan tujuan dapat meningkatkan kepuasan Wajib Pajak dan membawa implikasi
dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di KPP. Penyampaian Surat
Pemberitahuan Pajak dapat dilakukan dengan cara manual (menggunakan kertas),
e-SPT (media elektronik) dan e-filing.
E-filing
adalah salah satu sarana penyampaian SPT yang dilakukan secara online
(internet) melalui website DJP Online ( https://djponline.pajak.go.id ) atau
website Penyalur SPT Elektronik yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
sebagai pihak yang dapat menyalurkan penyampaian SPT, sehingga Wajib Pajak
lebih fleksibel terkait waktu dan tempat pelaporan SPT nya. Dalam
pelaksanaannya, masih perlu dikaji sejauh mana efektivitas penggunaan e-filing
dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi di KPP Pratama Surabaya Wonocolo. Suatu program dapat dikatakan
efektif tidak hanya karena program tersebut bisa mencapai tujuannya tetapi juga
memperhatikan cara dan sistem dalam mencapai tujuan tersebut. Pendekatan yang
digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan
desain penelitian studi kasus. Efektivitas dinilai menggunakan lima kriteria
efektivitas program yaitu pertumbuhan, efisiensi, konsensus tentang
keberhasilan, kontrol dan evaluasi pihak luar, melalui pendekatan tujuan dan
pendekatan sistem. Hasil penelitian menunjukkan, berdasarkan pendekatan tujuan
maupun sistem, penggunaan e-filing belum efektif untuk meningkatkan kepatuhan
pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama
Surabaya Wonocolo secara keseluruhan.
2.
PERATURAN
PEMERINTAH MENGENAI E-FILING
Direktorat
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan sebuah surat keputusan No. 88
mengenai pelaporan SPT secara elektronik (e-Filing) pada bulan Mei 2004. Wajib pajak
dapat menyampaikan SPT atau surat pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara
elektronik melalui 2 sarana yaitu melalui penyedia jasa aplikasi (application
service provider) dan situs pajak. Penyedia jasa aplikasi, berdasarkan
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) melalui perusahaan penyedia
jasa aplikasi (ASP), program e-Filing ini adalah suatu cara penyampaian SPT dan
penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang
dilakukan secara online dan real time melalui penyedia jasa aplikasi atau
application service provider (ASP).
Berdasarkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara
Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang
menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui Website
Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), wajib pajak orang pribadi dapat
menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi formulir 1770S dan
1770SS secara elektronik melalui situs pajak yang telah disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Nama Kelompok :
- Santy Ayu Anggraeni (1111508701)
- Septi Nila Sari (1111508638)
- Windi Aprilla Sari (1111508641)